Sebelumnya saya merasa Peraturan Daerah yang kontroversial mengenai Ketertiban Umum di DKI Jakarta barulah rancangan. Ternyata keliru, kini Perda tersebut telah sah, menjadi Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum). Perda ini bertujuan baik, yaitu membuat Jakarta menjadi lebih bersih dan manusiawi. Namun sayang, penekanannya hanyalah dari sudut penertiban atau pembersihan Jakarta dari pemandangan yang kurang enak, tanpa mencari pemecahan masalah yang mendasar. Bak mengobati TBC, Perda ini hanyalah obat batuk.
Salah satu pasal yang kontroversial adalah pasal 41 yang isinya: Setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya. Dan dalam penjelasannya: Yang dimaksud dengan penyakit yang meresahkan masyarakat antara lain: kusta/lepra, psikotik (gangguan jiwa). Jelas pasal ini sangat meresahkan penderita dan keluarga. Bayangkan, penderita dilarang untuk berada di taman, jalan, mal, sekolah dan tempat umum lainnya. Apakah dengan menderita psikotik maka mereka kehilangan hak untuk menggunakan tempat umum? Apakah mereka harus selamanya terkurung di rumah?
Sangat tepat apa yang dikatakan oleh Dr. Suryo Dharmono pada kesempatan dialog publik tentang perda ini akhir November 2007 lalu. Beliau mengatakan, jika benar masyarakat resah oleh penderita psikotik, maka masyarakatlah yang seharusnya diobati. Berikanlah informasi dan yang memadai tentang penyakit ini. Buatlah program agar masyarakat dengan senang menerima penderita di tengah kehidupan mereka, dan bukan mengucilkan. Inilah yang seharusnya dilakukan, dan ini sesuai dengan prinsip pengobatan moderen.
Lebih jauh, istilah 'penyakit yang meresahkan' tidak dikenal dalam dunia kedokteran. Penyakit adalah kondisi yang memerlukan pengobatan. Masyarakat, sesuai dengan prinsip kemanusiaan, haruslah mempunyai nurani untuk menolong penderita tanpa kecuali. Pertolongan baik fisik maupun psikis, yang diterima oleh penderita penyakit apapun akan membuat kondisi fisik dan mental mereka menjadi lebih baik. Hanya pada penyakit infeksi yang dikategorikan sangat menular, penderita harus dikarantina. Jelas kondisi penyakitlah yang menentukan apakah penderita harus dikarantina, bukan karena masyarakat menjadi resah. Dan penyakit yang meresahkan masyarakat sebenarnya lebih tepat ditujukan untuk pelaku kejahatan, preman jalanan ataupun supir ugal-ugalan yang membahayakan.
Jelas perda ini meresahkan, dan karenanya tanpa ragu perda ini harus ditolak.
Ir
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment